Tuesday, October 29, 2013

Kumpulan Beberapa Hadits Shahih Bukhori Muslim

Ibadah yang dicintai Allah
Diriwayatkan dari Aisyah ra : seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “apakah amal (ibadah) yang paling dicintai Allah?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” amal (ibadah) yang dilakukan secara tetap meskipun sedikit”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra : Rasulullah Saw pernah bersabda, “perbuatan yang engkau lakukan tidak akan menyelamatkan engkau dari api neraka”, mereka berkata, “bahkan engkau sendiri ya Rasulullah?” Nabi Muhammad Saw bersabda, “bahkan aku sendiri, kecuali Allah melindungiku dengan kasih dan rahmatNya. Oleh karena itu lakukanlah perbuatan baik sepatut mungkin, setulus mungkin, sedapat mungkin dan beribadahlah kepada Allah pada pagi dan sore hari, pada sebagian dari malam hari dan bersikaplah al-qashd (mengambil pertengahan dan melaksanakannnya secara tetap) karena dengan cara itulah kamu akan mencapai (surga)”.

Menjaga Kemaluan dan Lidah
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d ra.: Rasulullah Saw pernah bersabda, “siapapun yang dapat menjaga lidah dan kemaluannya, aku jamin ia akan masuk surga”

Adab Makan
diriwayatkan dari Umar abi Salamah ra. :
aku seorang anak laki-laki di bawah asuhan Rasulullah Saw dan tanganku biasa menjelajahi semua hidangan yang ada di depanku. Rasulullah Saw bersabda kepadaku, "wahai anak, mulailah dengan menyebut nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu. makanlah makanan yang letaknya paling dekat denganmu". sejak saat itu, saya makan seperti itu.

Menggilir Minuman Mulai Dari Sebelah Kanan
(diriwayatkan dari Al Zuhri) Anas bin Malik ra. berkata : "suatu ketika (seseorang) memerah susu biri-biri untuk Rasulullah Saw yang sedang berada di rumahku. susu itu tercampur air sumur di rumahku. segelas susu itu diberikan kepada Nabi Muhammad Saw yang kemudian meminumnya. pada waktu itu Abu Bakar duduk di sebelah kiri Rasulullah Saw dan seorang badui duduk di sebelah kanannya. ketika Rasulullah Saw menurunkan gelas itu dari bibirnya, 'Umar khawatir Nabi Saw akan memberikannya kepada si orang Badui, maka dia berkata, "Ya Rasulullah ! berikan kepada Abu Bakar yang duduk di samping anda.". tetapi Nabi Saw memberikannya kepada orang badui yang duduk di sebelah kanan beliau dan bersabda, "kamu harus memulai dari orang yang duduk di sebelah kananmu"'.

Tidak Mempertunjukkan Kesalehan Seseorang
(Diriwayatkan dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit ) : Ummu al Ala’ ra., seorang perempuan Anshar yang memberikan baiatnya kepada Nabi Muhammad Saw berkata kepadaku, “orang-orang yang berhijrah masing-masing diserahkan kepada kami dengan cara diundi dan kami mendapat bagian utsman bin mazh’un. Kami menempatkannya di rumah kami. Di kemudian hari ia menderita penyakit parah. Ketika ia meninggal dunia dan telah dimandikan serta dikafani, Rasulullah Saw datang dan aku berkata, “semoga kasih sayang Allah terlimpah kepadamu, wahai abu al Sa’Ib ! aku bersaksi bahwa Allah telah memuliakanmu”, Nabi Muhammad Saw bersabda, “bagaimana anda tahu Allah telah memuliakannya ?” aku menjawab,”ya Rasulullah ! biarlah ayahku berkurban untukmu. Kapada siapa lagi Allah melimpahkan kemuliaan-Nya?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” sesungguhnya kematian telah menjemputnya. Demi Allah, akupun berharap kebaikan untuknya, tetapi demi Allah, meskipun aku utusan Allah, aku tidak tahu apa yang akan dilakukan Allah terhadapku””. Semenjak itu ia (Kharijah) tidak pernah lagi mempertunjukkan kesalehan seseorang”.

Larangan Memakai Tangan Kanan Untuk Membasuh dan adab minum air
Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a. : Rasulullah SAW pernah bersabda, “kapan pun kalian minum air, tidak boleh bernapas di dalam tempat air minum itu. Dan kapan pun kalian pergi ke kamar mandi, tidak boleh menyentuh atau membasuh kelamin dengan tangan kanan”.

Adab Ketika Malam Tiba
Diriwayatkan dari Jabir ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “ketika malam turun, dekatkanlah anak-anak kalian kepadamu, karena waktu itu setan bertebaran. Sejam kemudian, kalian dapat melepaskan mereka; dan tutuplah pintu-pintu rumahmu dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampumu dan sebutlah nama Allah, tutuplah minumanmu dan sebutlah nama Allah, tutuplah juga bejanamu dan sebutlah nama Allah, sekalipun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya”.

Tidur Setelah Junub Dalam Keadaan Ada Whudu
Diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab r.a. : aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “bolehkah kami tidur dalam keadaan junub?” Nabi Muhammad Saw. Menjawab,”ya, apabila kalian punya whudu, kalian boleh tidur dalam keadaan junub”

Adab Tidur dan Larangan Menambahkan/Merubah Apa Yang Sudah Diajarkan Nabi Muhammad Saw.
Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib r.a. : Nabi Muhammad Saw. Pernah bersabda kepadaku, “kapan pun engkau hendak tidur berwhudu lah terlebih dahulu sebagaimana engkau hendak shalat, berbaringlah dengan menghadap ke arah kanan dan berdoalah
Allahumma aslamtu wajhi ilaika, wa fawwadhtu amri ilaika, wa alja’tu zhahri ilaika raghbatan wa rahbatan ilaika. La malja’a wa laa manja minka illa ilaika. Allahumma amantu bikitabikal-ladzi anzalta wa Nabiyyikal arsalta
(ya Allah! Aku berserah diri kepada-Mu, mempercayakan seluruh urusan ku kepada-Mu aku bergantung kepada-Mu untuk memperoleh berkah-Mu dengan harapan dan ketakutanku kepada-Mu, tak ada tempat untuk perlindungan dan keamanan selain-Mu. Ya Allah! Aku percaya kepada kitab-Mu dan aku percaya kepada Nabi-Mu yang telah engkau utus)
maka apabila malam itu engkau mati, kau akan mati dalam keimanan. Biarkanlah kata-kata tadi menjadi kata-katamu yang terakhir”
aku mengulang doa itu di hadapan Nabi Muhammad Saw. Dan ketika sampai pada kalimat “Allahumma amantu bikitabikal ladzi anzalta” (ya Allah! aku percaya kepada kitab-Mu yang telah engkau turunkan) aku melanjutkan,”wa Rasulika (dan Rasul-Mu)”. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”bukan (‘wa Rasulika’, tetapi); wa nabiyyikal ladzi arsalta”(Nabi-Mu yang Engkau utus).



Monday, October 28, 2013

Cara agar cepat hamil...



Hidup adalah pilihan, mulai dari kecil kita dibiasakan & sering melakukan pemilihan dalam segala hal. Kita memilih warna kesukaan, makanan favorit, channel favorit, sampai ke memilih pasangan. Walaupun untuk hal Jodoh sudah ada yang mengatur tapi prosenya kita tetap melalui proses pemilihan, mulai dari memilih pasangan dari warna kulit atau bentuk hidung mungkin untuk memperbaiki keturunan :D. Setelah membina rumah tangga kita kita disuguhkan untuk memilih atau mengatur kehidupan dikeluarga kecil kita. Dalam hal mendapatkan momongan walaupun itu juga sudah diatur sama Yang Maha Kuasa kita tetap harus melakukan usaha, dari beberapa pasangan yang baru menikah banyak pasangan yang memilih untuk segera memiliki momongan tapi ada juga yang memilih untuk menunda proses tersebut. Ada beberapa tips bagi pasangan yang ingin segera diberikan momongan, tapi ingat semuanya atas kehendak Yang Maha Kuasa. Selain kesehatan organ reproduksi, banyak faktor yang bisa menentukan kehamilan seseorang. Salah satunya adalah posisi bercinta. Jika Anda sedang merencanakan program untuk punya anak, ada beberapa gaya bercinta tertentu yang bisa membuat Anda cepat hamil. Anda sebaiknya memilih posisi yang memungkinkan sperma dikeluarkan sedekat mungkin dengan serviks wanita. Hal ini terkait dengan masa hidup sperma dan sel telur. Beberapa tips untuk kita tetap berusaha dengan baik & agar hasilnya juga baik, pertama berdoalah sebelum bersenggama ini penting karena kita hanya bisa berusaha :D setuju ga tuh??? setalah berdoa lalu cobalah beberapa gaya berikut :

1. Misionaris Man-on-top dipercaya sebagai posisi bercinta terbaik jika Anda ingin hamil. Hal ini karena posisi tersebut bisa menghasilkan terjadinya penetrasi sedalam mungkin sehingga semburan sperma berada sedekat mungkin ke serviks.

2. Doggy Style Posisi pria yang melakukan penetrasi dari belakang juga direkomendasikan agar cepat mendapatkan anak. Dengan posisi doggy-style, maka ujung Mr Happy pasangan akan menghadap mulut rahim. Hal ini membuat sperma mengarah ke mulut rahim dan berenang menuju ke dalam rahim untuk mencapai sel telur.

3. Spooning Posisi ini membantu sperma masuk lebih dekat ke leher rahim. Penetrasi yang lebih dalam juga membantu beberapa wanita yang rahimnya miring. Setelah terjadi ejakulasi, jangan langsung berbalik, pertahankan posisi ini selama 10 hingga 15 menit untuk memberi kesempatan bagi sperma berenang mencari sel telur.

4. Menaikkan Posisi Pinggul Mungkin ini bukan termasuk gaya bercinta, tapi menaikkan pinggul saat berhubungan intim juga bisa membantu kehamilan terjadi lebih mudah. Anda bisa mengganjal pinggul dengan bantal sehingga posisi pinggul lebih tinggi dari perut dan memberikan waktu bagi sperma untuk berenang menuju sel telur. Cara lainnya adalah dengan mengangkat kedua kaki Anda dan menahannya dengan dinding setelah melakukan hubungan seksual.

Selamat mencoba semoga Anda mendapatkan titipan yang terbaik dari Yang Maha Kuasa...
Amiiinnnn...

Agar dikabulkan jangan lupa Reply "Amiiinnn..." juga ya :D

Wednesday, October 23, 2013

Sejarah Indonesia menjadi bahan cerita film Naruto

Asal nama Naruto itu Narto
Mungkin yang pernah belajar Bahasa Jepang, tahu hal ini. Lidah orang Jepang itu agak “belibet”, jadi ada perbedaan pengucapan orang Jepang untuk kata dengan konsonan yang dobel. Misal: Dragon > Duragon, Restoran > Resutoran, dll.
Makanya, jadilah si Narto itu menjadi Naruto di Jepang…
Bantuan dari ahlinya:
Tapi kalo dari soal nama ada benernya juga sih…. NARUTO ditulisnya pake hurup KATAKANA bukannya HIRAGANA, berarti NARUTO itu adalah nama yang berasal dari luar jepang (asing), kalo nama jepang selalu ditulis dengan HIRAGANA….. dan NARUTO adalah memang berasal dari NARTO….. tapi apakah Masashi Kisimoto Sensei membuat nama karakter Naruto dari kata Narto?? Hanya dia yang tahu…
Bantuan dari yang lebih gila:
Naruto Shippuden=Narto Syaifudin
Asal Negara

Naruto dikisahkan berasal dari negara Api dengan iklim yang cerah dan hangat. Dimana lagi negara tropis dengan banyak gunung api aktif, selain di negara kita tercinta?…
Dan yang perlu agan tahu, INDONESIA ADALAH NEGARA YANG MEMILIKI POTENSI ENERGI PANAS BUMI (GEOTHERMAL) TERBESAR DI DUNIA…

Desa Tempat Tinggal
Penggemar serial ini pasti tahu Desa Konoha, yang berarti Desa Daun.
Agan tahu di manakan letak Desa Daun yang sesungguhnya?..
Coba cek di google: Desa Daun terletak di Kecamatan Sangkapura, letaknya di Pulau Bawean, Jawa Timur.
Ini dia penampakan salah satu sudut Desa Daun

Liat papan nama di gapuranya
Dan disinilah letaknya
Pemimpin Desa Konoha (Hokage)=Presiden RI
Kaya’nya udah berkali-kali postingan tentang ini. Cari di search aja kalau nggak percaya. Ane ulang dikit aja:
  1. Hokage Pertama: Senju Hasirama, Founding Father-nya Konoha. Presiden Soekarno dikenal sebagai Founding Father-nya Indonesia.Hokage Kedua, Senju Tobirama, adalah penerus dari Shodaime. Soeharto adalah penerus dari Soekarno. Rambut putih menjadi ciri khas mereka berdua.
  2. Prof.BJ.Habibie dikenal sebagai Presiden yang paling pintar. Hokage Ketiga, Sarutobi, adalah Hokage yang mempunyai julukan “The Professor”, karena mengetahui & menguasai segala jurus di Konoha
  3. Hokage Keempat, Namikaze Minato, menjadi Hokage hanya sebentar, karena dia mati muda. Gusdur dikenal juga menjabat sebagai presiden dalam waktu singkat (2 tahun), karena dilengserkan.
  4. Hokage Kelima, Tsunade, adalah hokage wanita pertama Konoha, dan merupakan keturunan langsung Hokage pertama. Megawati adalah Presiden wanita pertama Indonesia, merupakan putri Presiden pertama
  5. Presiden Keenam RI adalah SBY. Hokage keenam belum ada, karena ketika Tsunade terluka Danzo hanya menjadi pejabat sementara. Calon terkuat adalah Hatake Kakashi, gurunya Naruto. Keduanya sama-sama cakep dan gagah. Coba tanya ibu-ibu yang milih SBY…
Apakah SBY=Danzo?
danzo=SBY
Danzo Anbu masa pemerintahan Tsunade
SBY Menhankam masa Megawati
Setahu ane, Danzo itu hanya pejabat sementara, yang menggantikan Tsunade waktu sakit parah. Jadi belum resmi menjadi hokage keenam. Para Tetua menyarankan agar Danzo sementara menjalankan tugas Hokage, untuk ikut pertemuan para Hokage.
Justru saat kekacauan itu, para shinobi dari Konoha lebih memilih Kakashi untuk menjadi Hokage. Apalagi setelah Danzo terbukti “berkhianat” dan kemudian tewas. Walaupun nggak jadi karena Tsunade sehat kembali, dan dapat bertugas menjadi Hokage…
Kondisi ini mirip dengan presiden kita. SBY adalah presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Kalau yang sebelumnya, kan dipilih oleh MPR/DPR, kalau di Konoha ada Dewan Penasihat (Elder) gitu…
Tingkatan Ninja=Tingkatan TNI/POLRI
Berikut tingkatan ninja dalam serial Naruto, dan terjemahannya kalau di Indonesia:
1. Genin > tamtama
2. Chunin > bintara
3. Jonin > perwira
4. Tokubetsu Jonin/Special Jonin > perwira menengah
5. Jonin Hancho/Commander Jonin > perwira tinggi/jenderal
Nah, lima bukti tersebut apakah masih meragukan? Mungkin agan-sista penggemar Naruto ada yang punya bukti lain…
Dan, inilah sosok Pak Narto yang sebenarnya:

Maaf, Pak Narto ini orangnya pemalu, jadi gak mau nunjukin wajahnya. Warna dasarnya warna Orange dari warna seragam pa Narto. Tapi mirip dengan gambar Naruto yang di atas, kan? Paling nggak baju dan apinya, lah…
Jubah Akatsuki=Motif Batik Cirebon
Penggemar Naruto pasti tahu dengan Akatsuki, yang sekarang ini menjadi musuh utama para Shinobi di semua negara. Agan pasti juga familiar dengan jubah yang menjadi kostum para anggota Akatsuki

Nah, tak disangka tak diduga, ternyata, motifnya mengambil dari batik Mega Mendung dari Cirebon!…
Makanan Kesukaan Naruto, Ada di Jogja
Agan-sista penggemar Naruto, pasti tahu makanan kesukaan Naruto kan?
Dan atas informasi dari Jogja, ternyata makanan kesukaan Naruto udah ada di Jogja…
Bagaimana menurut Anda cukup Wow wow wow kan...? komen kalau memang wow wow wow :D

Thursday, October 10, 2013

Pentingnya Kasih Sayang Orang Tua bagi Kesehatan Si Anak

Dampak dari perlakuan kasar dan kurangnya kasih sayang orang tua pada anak dapat memengaruhi kesehatan buruk bagi si anak termasuk berisiko pada penyakit kardiovaskular ketika dewasa.

Sebuah penelitian baru yang diklaim sebagai penelitian pertama yang meneliti dampak dari perlakuan kasar dan kurangnya kasih sayang ini dilakukan oleh University of California (UCLA), Los Angels.
Tim peneliti yang dibantu oleh sekitar 756 orang dewasa yang bersedia berpartisipasi dalam penelitian yang disebut Coronary Artery Risk Development in Young Adults (CARDIA), mengukur 18 tanda-tanda risiko kesehatan biologis, termasuk tekanan darah tinggi, detak jantung, hormon stres, kolesterol, peradangan, dan regulasi gula darah.
Lalu para peneliti menganalisa risiko untuk penyakit biologis dengan melihat data skala laporan diri atau Risky Families Questionnaire.
Hasilnya, mereka menemukan adanya hubungan yang signifikan antara data perlakuan kasar di masa kanak-kanak dengan risiko kesehatan yang buruk termasuk risiko penyakit kardiovaskular ketika dewasa di antara para peserta.
“Temuan kami menunjukan, mungkin ada cara untuk mengurangi dampak perlakukan kasar, setidaknya dari segi kesehatan fisik si anak,” kata Judith E. Carroll, PhD., seorang peneliti di Cousins Center for Psychoneuroimmunology, UCLA, sekaligus penulis utama penelitian ini.
Menurut Caroll, jika anak mendapatkan cinta dan kasih sayang dari sosok orang tua, mereka mungkin lebih terlindungi dari dampak perlakukan kasar yang berisiko pada masalah kesehatan ketika dewasa, daripada mereka yang tidak mendapatkan cinta dan kasih sayang dari orang tua.
“Penelitian ini melihat sejauh mana pengalaman negatif anak di usia dini yang berhubungan dengan risiko kesehatan biologis menjadi meningkat di hampir semua sistem regulasi tubuh ketika si anak dewasa,” ujar Teresa E. Seeman, PhD., profesor epidomologi di Fielding School of Public Health, UCLA, yang terlibat dalam penelitian ini, seperti yang dilansir dari Daily Mail, Selasa (08/10).
Penelitian yang juga telah dipublikasikan secara online oleh Proceedings of the National Academy of Sciences, menyimpulkan bahwa betapa pentingnya sikap orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak yang ternyata sebenarnya dapat memengaruhi kesehatan biologis si anak ketika dewasa. (boy) DuniaFitnes.com

Anak Lebih Cerdas dengan ASI

Klikdokter.com - Sampai umur berapakah buah hati harus diberi ASI? Kita semua sudah tahu pentingnya pemberian ASI pada bayi. ASI merupakan makanan pertama alami untuk bayi. ASI saja sudah cukup untuk menjadi sumber semua energi dan nutrien yang diperlukan oleh bayi pada bulan-bulan pertama kehidupannya. Karena itu, badan kesehatan dunia merekomendasikan bahwa bayi mendapatkan ASI ekslusif selama 6 bulan. Setelah 6 bulan, ½ kebutuhan nutrien bayi juga masih dapat dipenuhi oleh ASI.

Beberapa ibu beralih ke susu formula setelah buah hati mereka menginjak usia beberapa bulan. Namun, penelitian terbaru menganjurkan bahwa melanjutkan pemberian ASI setelah 6 bulan dapat menjadi modal awal yang terbaik untuk anak kita. Dibandingkan dengan anak yang diberi susu botol, anak-anak berusia 7 tahun yang mendapatkan ASI selama paling tidak 1 tahun, cederung untuk mendapatkan  4 poin lebih tinggi pada tes IQ verbal. Dengan kata lain, terdapat peningkatan 0,35 poin setiap ekstra bulan anak mendapatkan ASI.

Penelitian ini dilakukan merupakan bagian dari Project Viva, sebuah penelitian kohort dari tahun 1999 dan 2002 di Amerika Serikat. Peneliti utama Dr. Mandy Belfort dari Boston Children Hospital mengatakan bahwa temuan ini mdukung rekomendasi pemberian ASI secara ekslusif selama 6 bulan dan dilanjutkan sampai setidaknya anak berusia 1 tahun. Di Amerika Serikat, sekitar 70% perempuan memulai pemberian ASI segera setelah buah hatinya lahit. Namun, setelah 6 bulan, hanya 35% yang masih menyusui anaknya.

Nutrien seperti docosahexaenoic pada ASI dapat bermanfaat pada otak bayi yang sedang berkembang. Penelitian ini mendukung adanya hubungan sebab-akibat antara durasi pemberian ASI dengan kemampuan bahasa reseptif dan kecerdasan verbal serta nonverbal saat anak besar nanti. Bagaimana dengan Anda? Berapa lamakah buah hati Anda mendapatkan ASI?
Oleh: dr. Puti Naindra Alevia

Tidur Meningkatkan Kecerdasan Anak

KLIKDOKTER.COM - Tidur merupakan salah satu rangsang bagi tumbuh kembang otak. Saat tidur di produksi hormon  pertumbuhan untuk memulihkan tubuh, memperbaiki sel-sel tubuh, membangun otot dan jaringan pendukung.  Fluktuasi produksi hormon ini dipengaruhi oleh cahaya, adanya cahaya bisa menghambat pelepasan hormon sehingga produksinya lebih banyak pada malam hari.
Penelitian menunjukkan bahwa tidur dapat meningkatkan kewaspadaan, menurunkan stress, serta meningkatkan fungsi kognitif terutama pada anak, termasuk perhatian, memori, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan.


Seperti kita ketahui bayi dan anak-anak terbiasa tidur siang. Pada bayi misalnya bila tidak tidur siang akan rewel dan sering menangis. Akan tetapi tidur di malam hari jauh lebih bermanfaat dalam meningkatkan fungsi berpikir pada anak. Anak yang bisa tidur malam lebih lama memiliki kemampuan berpikir yang lebih baik dibandingkan dengan anak yang lebih banyak tidur siang karena anak yang lebih banyak tidur siang akan mengurangi waktu tidurnya di malam hari.  Jadi diusahakan untuk mengurangi waktu tidur siang pada anak dan memperpanjang waktu tidur malamnya. Berilah anak kesempatan untuk beraktivitas dan berkreasi tidak melulu memintanya untuk tidur siang sehingga tidur malamnya bisa lebih nyenyak dan lama. Hal ini sudah dilakukan penelitian di bagian anak Universitas Maryland di Amerika.
Jadwal waktu tidur berdasarkan usia:
Bayi  0-2 bulan: 12-18 jam setiap hari, kurang lebih 8,5 jam malam & 7,5 jam  siang
Bayi 3-11 bulan: 14-15 jam setiap hari, kurang lebih 11 jam  malam & 7,5 jam  siang
Balita 1-5 tahun: 12-14 jam, kurang lebih 10-11  jam tidur malam  & 2 jam tidur siang
10-17 tahun: 8-9 jam setiap hari
Bila jumlah waktu tidur anak tidak mencapai jumlah diatas dapat dikatakan kualitas tidur anak menurun. Anak-anak yang terus menerus kurang tidur sering sulit berkonsentrasi, tidak cukup berkonsentrasi dalam memproses dan mengingat informasi yang didapat yang berdampak pada kecerdasannya. Jadi kita sebagai orang tua harus memahami benar bagaimana mengatur waktu tidur pada anak sehingga bisa menjadikan generasi yang cerdas dan berprestasi nantinya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai topik ini, silakan ajukan pertanyaan Anda di fitur Tanya Dokter Klikdokter.com di laman website kami.[](CH). Oleh: dr. Cesilia Handayani

Wednesday, October 2, 2013

Ppn & PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)


















                    1. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
  1. Pajak Objektif. Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajaknya sangat ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak tidak menjadi penentu kecuali untuk kasus tertentu.
  2. Dikenakan pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax). Sepanjang suatu transaksi memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam angka 2, maka pihak PKP Penjual berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan kemudian menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya.
  3. Menggunakan mekanisme pengkreditan. Sesuai dengan namanya maka pada hakekatnya PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu PPN yang terutang dalam suatu Masa Pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku dan faktor produksi lainnya, sehingga meskipun PPN dikenakan beberapa kali namun tidak menimbulkan efek pajak berganda.
  4. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu salah satu syarat dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah bahwa BKP/JKP dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif 0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN 10%.
  5. Merupakan beban konsumen akhir. PPN merupakan pajak tidak langsung sehingga beban pajaknya bisa dialihkan oleh PKP. Pengenaan PPN yang dilakukan beberapa kali tidak menjadi beban PKP karena beban PPN tersebut pada akhirnya akan dialihkan kepada konsumen yang menikmati BKP pada rantai terakhir.
  6. Netral terhadap persaingan. PPN bukan merupakan beban yang menambah harga pokok penjualan karena PPN menganut sistem pengkreditan yang memungkinkan PPN yang dibayarkan pada saat pembelian diperhitungkan dengan PPN yang harus dipungut saat penjualan.
  7. Menganut destination principle. Untuk menentukan suatu transaksi dikenakan PPN atau tidak, terlebih dahulu harus dilihat di negara mana pihak konsumen berada. Apabila konsumen berada di luar negeri maka transaksi tersebut tidak dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
2. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
 3. Istilah Umum 
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
  10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
  11. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
  12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
  13. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
  14. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf m yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  15. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf n yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
  21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga           Barang Kena Pajak tersebut.
  22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
  23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
  25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
  26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
B. Objek Pajak
1. Objek Pajak Pertambahan Nilai
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
  1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
  2. jasa di bidang pelayanan sosial;
  3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  5. jasa di bidang keagamaan;
  6. jasa di bidang pendidikan;
  7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
  8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
  9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
  10. jasa di bidang tenaga kerja;
  11. jasa di bidang perhotelan;
  12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
4. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :

    • kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
    • kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
    • kelompok mesin pengatur suhu udara;
    • kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
    • kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.

  2. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:

    • kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada huruf a;
    • kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
    • kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a;
    • kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
    • kelompok wangi-wangian;

  3. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:

    • kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
    • kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a.

  4. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :

    • kelompok minuman yang mengandung alkohol;
    • kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
    • kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
    • kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
    • kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
    • kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
    • kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
    • kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
    • kelompok jenis alas kaki;
    • kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
    • kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
    • Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.

  5. Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:

    • kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
    • kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
    • kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a dan huruf c;
    • kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

  6. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :

    • kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada huruf d;
    • kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
    • kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

  7. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :

    • kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
    • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

  8. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :

    • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
    • kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

  9. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

    • kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
    • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

  10. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :

    • kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
    • kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
    • kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

  11. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  12. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

    • kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

  13. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :

    • kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
    • kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
    • kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
    • trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

  14. Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
  • kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
  • kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  • kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
  • kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
C. Tarif Pajak

1. Pajak Pertambahan Nilai
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
  2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

D. Cara Menghitung Pajak
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
  3. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
  4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
  5. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  6. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
  7. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  8. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  9. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  10. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (http://www.tarif.depkeu.go.id/)