Daerah kawasan 3 in 1 (three in one) adalah daerah yang melarang kendaraan mobil atau roda empat lebih yang memiliki penumpang satu atau dua orang melintas pada jalan wilayah tertentu dengan ancaman tilang dari polisi. Three in One berlaku setiap hari senin, selasa, rabu, kamis dan jumat. Tidak berlaku pada hari sabtu, minggu dan hari-hari libur nasional sesuai keputusan presiden RI.
Jam Berlaku Three in One (3 in 1) :
- Pagi : Pukul 07.00 sampai dengan Pukul 10.00 BBWI
- Sore/Malam : Pukul 16.30 sampai dengan Pukul 19.00 BBWI
Dasar hukum 3in1 di Provinsi DKI Jakarta adalah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003. Tujuan program ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas (kemacetan) di jalur-jalur tertentu dengan prinsip keadilan.
Jalan di DKI Jakarta yang diterapkan Kawasan 3 in 1 :
1. Jl. MH. Thamrin (jalur cepat dan lambat)
2. Jl. Jenderal Sudirman (jalur cepat dan lambat)
3. Jl. Sisimangaraja (jalur cepat dan lambat)
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Pintu Besar Selatan
9. Jl. Pintu Besar Utara
10. Jl. Jenderal Gatot Subroto (sebagian antara persimpangan Jl. Gatot Subroto dan Jl. Gerbang)
No comments:
Post a Comment